Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memenangkan gugatan Rahmatiah Abbas dan Badriyah Rifai 20 Februari 2008 lalu yang menuntut agar gaji tenaga pengajar dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan. Abbas seorang pengawas pendidikan di Sulawesi Selatan, sementara Rifai adalah dosen Universitas Hasanuddin Makasar. Ketua MK Jimly Asshiddiqie tetap membacakan langsung vonis kemenangan gugatan tersebut meski tiga dari sembilan hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).Vonis tersebut kiranya layak membuat banyak dari kita gusar. Pasalnya, dengan keputusan itu MK telah membuat sejarah besar soal anggaran pendidikan kita dan bahkan dapat dikatakan bertentangan dengan bunyi amanat UU Sisdiknas No.20/2003. Dalam UU Sisdiknas Pasal 49 dikatakan bahwa "Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD." (Ayat 1). Kemudian hal ini diperkuat lagi di Ayat 2, "Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN."
Akibatnya bisa diduga. Anggaran pendidikan yang sejak UU Sisdiknas tersebut dikeluarkan belum pernah dipenuhi Pemerintah, hari ini tiba-tiba sudah nyaris terpenuhi. Dengan kata lain, Pemerintah yang selama ini nyaris bisa dibilang inkonstitusional soal anggaran pendidikan, sejak keputusan MK tersebut dapat dikatakan (nyaris) konstitusional.
Coba tengok hitung-hitungan berikut. Sejak tahun 2004 Pemerintah berkomitmen akan serius menjalankan anggaran 20 persen ini dengan cara bertahap selama periode 2004-2009, yakni 6,6 persen, 12,01 persen, 14,68 persen, 17,40 persen, dan akhirnya 20,10 persen. Sebagaimana diketahui, komitmen tersebut tidak sepenuhnya dijalankan. Dalam anggaran 2008 saja pemerintah baru mengalokasikan anggaran pendidikan sekira 12 persen dari keseluruhan APBN. Hal ini tentu masih jauh dari yang diamanatkan konstitusi. Kini, setelah keputusan MK tersebut, angka 12 persen itu tiba-tiba melonjak menjadi 18 persen. Di Jawa Barat, jika menuruti keputusan MK, anggaran pendidikan bahkan sudah melampaui 20 persen. Padahal jika gaji tenaga pengajar tidak dimasukkan, anggaran pendidikan Jawa Barat hanya berkisar 15 persen (Pikiran Rakyat, 25/02).
Indeks Pembangunan Manusia
Pertanyaannya sekarang, sesungguhnya sejauh apa Pemerintah kita memandang penting pendidikan? Di saat negara-negara tetangga sudah menangani pendidikan dengan serius, Pemerintah kita masih agak sukar melapangkan jalan untuk anggaran pendidikan ideal. Padahal sebagaimana tercatat, Indonesia masih tertinggal di dalam kancah Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index) di antara negara-negara dunia. Indeks Pembangunan Manusia adalah pengukuran perbandingan dari tingkat harapan hidup, melek huruf, pendidikan dan standar hidup untuk semua negara seluruh dunia. Sebuah konsep yang dikembangan nobelis Amartya Sen dan ekonom Mahbub ul-Haq. PBB memakai ukuran ini untuk mengetahui tingkat keberhasilan pembangunan suatu negara. Pada 2007 Indonesia cuma bisa berada di rangking 108, tak berubah jauh dari dua tahun sebelumnya.
Dari kondisi tersebut, yang semakin membuat miris adalah permintaan Wakil Presiden Jusuf Kalla di depan warga Indonesia di Korea Selatan (24/02) agar masyarakat tidak gampang mencela atau menjelek-jelekkan negara sendiri. Wapres mengatakan bahwa kondisi Indonesia beranjak membaik. Mau bukti? Jusuf Kalla memberi contoh tentang macetnya perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng menuju Jakarta. "Itu artinya semakin banyak orang punya mobil," kata Wapres. Sekaligus Wapres juga mengajak untuk memperhatikan listrik yang sering mati. Menurutnya itu, "Bukan karena listrik kurang. Ini karena semakin banyak orang yang menggunakan pendingin (AC)." (Kompas, 25/02).
Jika sudah seperti itu, apa yang bisa kita harapkan lagi untuk majunya dunia pendidikan Indonesia? Sepatutnya MK tidak memasukkan gaji guru dan dosen ke dalam pos anggaran pendidikan. Tentu UU Sisdiknas tidak sembarangan ketika mengamanatkan bahwa anggaran pendidikan sejatinya minus gaji guru dan dosen. Kondisi objektif dunia pendidikan Indonesia memang terhitung morat-marit. Nyaris 64 tahun merdeka, dunia pendidikan kita masih kerap diwarnai gedung sekolah yang ambruk atau rusak parah. Belum lagi soal fasilitas-fasilitas pendukung pendidikan yang rasa-rasanya masih sebatas impian bagi banyak peserta didik dan pengajar.
Banyaknya yang memiliki mobil dan pendingin ruangan bukan hal esensial dalam pembentukan bangsa yang beradab.
No comments:
Post a Comment